1. Politeknik
Yang dimaksud dengan Politeknik adalah Politeknik Negeri Medan, sejak tanggal 20 April 1999 tidak lagi berada di bawah pengelolaan Universitas Sumatera Utara (USU) dan merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Tujuan
Organisasi Politeknik disusun untuk mendukung pencapaian misi program kerja Politeknik sebagai lembaga pendidikan, dengan peningkatan dalam efisiensi dan efektivitas penggunaan dan pemanfaatan sumber daya yang digunakan.
3. Dasar
Dasar pokok dalam menyusun organisasi Politeknik adalah:
· PP No. 60 tahun 1999.
· Status Politeknik sesuai dengan SK Mendikbud No. 084/O/1997 jo SK Mendiknas No. 130/O/2002.
· Volume kegiatan dewasa ini.
· Sumber daya personalia yang ada dan sarana pendukung lainnya.
4. Struktur Pokok
Bagan pokok organisasi Politeknik menampung berbagai kegiatan operasional Politeknik dan mempunyai unsur:
· Pimpinan, sebagai pengelola umum Politeknik dengan didampingi oleh Senat dan Dewan Penyantun.
· Kelompok Dosen sebagai unsur utama pelaksana pendidikan.
· Jurusan, sebagai satuan yang menyelenggarakan kegiatan program pendidikan dalam bidang tertentu dan pengelola sarana dan personalia jurusan.
· Bagian Administrasi yaitu Administrasi Akademik dan Administrasi Umum yang menyelenggarakan kegiatan administrasi.
· Bagian-bagian pendukung dalam unit, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Proyek, dan lain-lain yang melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, sesuai dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar